Skip to main content

Contoh Resume Buku

RESUME BUKU
PENDIDIKAN PANCASILA

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan pancasila 
Dosen Pengampu : R. Bagus Irawan S.Sos., M.H.



DISUSUN OLEH :
AGUS WIDIYANTO 
NPM:1241177005087



UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG 
FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI 
TEKNIK MESIN S1 2012







HAK ASASI MANUSIA
            Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah udndang-undang dasar negara modern. Berkembang di Eropa sejak abad ke- 20 ide hak asasi manusia banyak dipengaruhi oleh pemikiran  john Locke sebagai peletak dasar teori trias politik Monstesque dan dari teori ini kemudian menghasilkan monarki konstitusional.
A. Hak individu dan kelompok dalam persepektif  hak asasi manusia
            Hak asasi manusia intinya adalah untuk menjamin hak yang paling mendasar dari semua hak yag di miliki manusia, yaitu hak hidup, dan penegakan HAM semata-mata diarahkan untuk kepentingan manusia itu sendiri dalam arti sempit. Manusia merupakan satu pribadi yang atonom, ia mempunyai hak atas dirinya lepas dari orang lain. Namun demikian, sifat dasarnya manusia adalah makhluk bermasyarakat, di mana ia baru bisa hidup bersama masyarakat.
            HAM meliputi hak sipil, hak politik dan hak sosial yang tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi manusia sedunia tanggal 10 Desember 1945 terkait dengan dihormatinya hak berbeda pendapat yang tertuang di dalam pasal 21 ayat 3:
“ kehendak rakyat harus menjadi dasar dari otoritas pemerintah kehendak itu harus diekspresikan melalui pemilihan umum secara priodik dan langsung yang di lakukan secara universal dengan hak yang sama dan di lakukan dengan pemilihan secara rahasia atau dengan prosedur pemilihan bebas yang sejenis”
            Ketentuan tersebut di perkuat dalam perjanjian Internasional tentang Hak sipil dan Hak politik dan perjanjian internasional tentang hak Ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan di setujui Majlis umum PBB tahun 1966. Hak sipil dan politik antara lain meliputi:
1.      Hak Hidupn, kebebasan dan kemauan pribadi;
2.      Lsrsngsn perbudakan ;
3.      Larangan penganiyayaan;
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang;
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur;
6.      Hak atas kebebasan bergerak;
7.      Hak atas harta benda;
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, dan beragama;
9.      Hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan mencurahkan pikiran;
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat;
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintahan;
12.  Hak suaka atau Hak kebangsaan;
13.  Hak kebebasan dan keamanan pribadi;
14.  Hak mendapat perlindungan dari masyarakat atas keluarga;
15.  Hak memperoleh kewarganegaraan dan
16.  Menyebar propaganda perang dan kebencian dilarang.
Sedangkan hak sosial, ekonomi, dan kebudayaan meliputi :
1.      Hak atas pekerjaan
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk, makanan, pakaian, perumahan, dan kesehatan
3.      Hak atas pendidikan
4.      Hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dari kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesusastraan, dan seni.

B. Hak-Hak Asasi Manusia dalam Teori Hukum alam
        Hak asasi manusia sering juga di sebut sebagai hak kodrat, hak dasar manusia, hak mutlak atau dalam bahasa inggris di sebut juga natural right, human right, dan fundamental right, dalam bahasa belanda dikenal grond recbten, mensen recbten, dan rechten van mens.
        Istilah tersebut menunjukan bahwa titik beratnya ialah pengakuan adanya hak manusia itu sendiri yang dalam tataran praktis hak asasi manusia akan selalu bergandengan dengan kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi. Sejak awal kelahirannya HAM bersumber dari teori hukum alam (natural law) yang salah satu muatannya adalah hidup. Hak hidup adalah hak asasi paling utama. Adanya penekanan hak hidup pada hukum alam (natural law) ini memberikan indikasi dan bukti bahwa hukum alam memihak pada kemanusiaan.
C. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Sentralistis ke Politik Demokratis
         Hukum merupakan suatu sistem yang mempunyai fungsi integratif dalam masyarakat. Begitu eratnya hubungan hukum dengan masyarakat sehingga dalam sosiologi di kenal istilah pemegang peranan. Hubungan antara sesama warga masyarakat menimbulkan interaksi sosial dan pada tataran terakhir membangun sistem sosial dalam negara.
        Di dalam masyarakat, selain mengandung potensi untuk bersatu sebagai konsekwensi sifat dasar manusia potensi konflik pun selalu ada. Sistem politik mempunyai hubungan timbal balik dengan hukum serta dampak langsung terhadap penegakan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Sebaliknya dalam sistem politik demokratis, watak watak hukum yang di hasilkan bersifat responsif akomodatif.   
D. Nilai-nilai Demokrasi ( HAM Generasi Pertama)
        Demokrasi merupakan terminologi yang serat makna dan tafsir, di samping mengandung unsur-unsur yang bersifat universal, demokrasi juga memuat unsur-unsur kontekstual. Standar demokrasi yang bersifat universal sering di sebut sebagai “indices of democracy” yang dapat di gunakan sebagai sarana untuk melakukan “democratic audit” yang menurut Bettham (1999) mencangkup “(a) free and fair election; (b) open, accontable and responsive govermen (c) civil ad political right, dan (d) democratic sosiaty.
          Dalam kerangka ini tanpak bahwa masalah Hak Asasi Manusia terutama yang mengemuka adalah HAM generasi I (civil and political right) merupakan salah satu indeks demokrasi pertama. Pertanyaan yang di ajukan dalam hal ini adalah sampai seberapa jauh hak itu di definisikan dan di jamin; sampai seberapa jauh ada perlakuan yang sama terhadap warga negara, tanpa adanya perbedaan setatus sosial, ekonomi dan lain-lain; keterlibatan dan kebebasan asosiasi sukarela guna memantaunya , informasi dan pendidikan effctive yang di lakukan terhadap warga negara terhadap hak tersebut dan adakah diskriminasi terhadap pengungsi dan imigran.
E. Hubungan Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi
          Piagam PBB boleh di katakan memfokuskan diri terhadap hak-hak fundamental dan mendasar yang berkaitan dengan hak untuk hidup, kebebasan, kemanan pribadi, dan integritas fisik, tanpa hak ini hak-hak sosial, ekonomi, dan kurtul sulut untuk di capai. Demikian pula demokrasi sehingga sering kali di gambarkan anytara Ham sipil dan demokrasi terhadap hubungan dan dinamika “ inoxorable nexus”. Pelanggaran terhadap hak untuk hidup, kebebasan, keamanan personal dan integritas fisik tidak hanya berpengaruh terhadap hak-hak individual juga akan mempunyai dampak negatif terhadap kualitas kehidupan, membatasi demokrasi dan apabila meningkat dalam tingkat tertentu akan berpengaruh terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (Basioni, 1994).
            Dapat dikatakan bahwa katagorisasi HAM dapat diklasifikasikan atas dasar subyek, obyek, atau generasi yang melekat kepadanya. HAM ini banyak di perjuangkan oleh negra-negara sedang berkembang (developing countris). Dan sering di namakan “utopian aspiraton, non legal and non justiciable.” Di era globalisasi ini standarisasi norma-norma, semakin mantap melalui instrumen-instrumen universal yang tumbuh dari softn law menjadi hard law melalui tahapan-tahapan (stages),enunctiative, declarative, presciptive, enforcement, and criminalization.
F. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
            Pancasila dengan sils-silanya merumuskan asas atau hakekat abstrak kehidupan manusia indonesia yang berpangkal pada tiga hubungan kodrat kemanusiaan selengkap-lengkapnya, yaitu Hub ungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan Manusia termasuk dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan benda (meliputi benda anorganis, vegetatif, animal ).
            Sila pertama di sebut sebagai kerangka ontologis (hakikat keberadaan), dalam sila tersebut terkandung penegasan tentang hakikat manusia indonesia di hadapan Tuhan yang maha Esa. Sila ketuhanan yang maha Esa merupakan jiwa pancasila sebagai prinsip yang berisi keharusan/tuntunan untuk bersesuai dengan hakikat tuhan. Hakikat tuhan adalah:
(1) Causa Prima, sebab yang pertama dari segala sesuatu;
(2) pengatur tatatertib alam;
(3) Asal mula segala sesuatu;
(4) Yang selama-lamanya ada, tidak pernah tidak ada;
(5) Maha kuasa, maha sempurna, pengasih dan penyayang;
(6) Wajib di hormati dan ditaati.

HUKUM DAN WARGA NEGARA       
            Keterlibatan warga negara dalam hukum telah ada sejak manusia itu dilahirkan, bahkan sejak manusia belum lahir sudah terlibat dalam hukum. Warga negara adlah subyek hukum yang harus di lindungi oleh negara, hukum bagi umat manusia. Di tinjau dari hak asasi manusia sebenarnya untuk memformalkan hak-hak dasar manusia yang di miliki secara dasarnya dan patut dilaksanakan pemerintah secara konstitusional.
            Hak –hak asasi manusia di rumuskan secara resmi untuk pertama kalinya oleh sebuah badan internasional dan mendapat dukungan anggota-anggotanya, setelah perang dunia ke-2 oleh amerika serikat, yang memenangkan perang. Dan persatuan bangsa-bangsa menerima resolusi yang menyebut empat pasal hak-hak kebebasan manusia:
1. Manusia berhak bebas dari ketakutan
2. Manusia berhak bebas dari kekurangan
3. Manusia memiliki kebebasan bersuara atau menytakan pendapat dan pikiran
4. Manusia berhak bebas beragama.
            D i dalam dunia intrnasional dilihat tiga pemandangan aspek tentang kebebasan/kemerdekaan. Tiga pemandangan aspek itu adalah, Hak sipil dan politik, Hak ekonomi dan sosial. Apa yang di sebut kebebasan dalam menuntut keadilan bagi rakyat adalah hak sipil, disini tanpak betapa hak-hak asasi manusia erat kaitanya dengn Hukum.  

Comments

Popular posts from this blog

Contoh surat permohonan rekomendasi BBM

    Ok gas buat agan2 yg lagi mu buka usaha jual BBM dan sedang mencari contoh surat rekomendasi buat ke SPBU pas belanja BBM langsung aja ane kasi nh contoh surat rekomendasinya. SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI BBM 2 TAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama              : NIMIN Pekerjaan       : Pedagang Alamat            : Dusun Mekarsari Rt 002 Rw 001 Desa Karyamulya/Teluk Bango Kec. Batu Jaya Kab. Karawang      Dalam hal ini nama tersebut membutuhkan BBM solar / premium dengan pembelian memakai jerigen di.................................................. dengan alamat............................................            Adapun keperluan pemakaian BBM solar / premium tersebut sebanyak 50 (Lima Puluh)  Liter / hari / minggu / bulan. Digunakan untuk Helleur / Kubota / Nelayan atau untuk penjualan eceran 2 (dua) tak. Dan nama tersebuta adalah benar-benar penduduk wilayah kami. Penjualan BBM 2 tak hanya untuk melayani kendaraan roda 2 (dua).     

TUNE-UP MESIN MOBIL

TUNE-UP MESIN MOBIL PENDAHULUAN         Tune-up merupakan servis yang paling sering dilakukan di banding dengan jenis servis mobil lainnya, seperti over haul , spooring balancing , dan kenteng magic (ketok majik). Tune-up merupakan servis yang bertujuan untuk mengembalikan tenaga motor agar sesuai dengan standarnya. Jadi, tune-up merupakan servis penting sebelum servis lainnya.        Pekerjaan tune-up harus dengan prosedurnya tanpa mengikuti urutan yang benar, hasil tune-up tidak akan sempurna dan banyak mengalami terjadinya pengulangan pekerjaan. (Boentarto,2008;1).  Rumusan masala Ø   Alat apa saja yang dipergunakan dalam melakukan tune-up ? Ø   Komponen apasaja yang harus diperiksa ketika melakukan tune-up? Ø   Bagai manakah tata cara tune-up yang benar?  Tujuan dalam kajian ini adalah: v   Memberikan penjelasan kepada pembaca, komponen apasaja yang harus di periksa saat pengerjaan tune-up . v   Memberikan penjelasan kepada pembaca, tentang pen

Definisi kopling

KOPLING Defenisi Kopling dan Jenis-jenisnya Kopling adalah suatu elemen mesin yang berfungsi untuk mentransmisikan daya dari poros penggerak ( driving shaft ) ke poros yang digerakkan ( driven shaft ), dimana putaran inputnya akan sama dengan putaran outputnya. Tanpa kopling, sulit untuk menggerakkan elemen mesin sebaik-baiknya. Dengan adanya kopling pemindahan daya dapat dilakukan dengan teratur dan seefisien mungkin. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh  sebuah kopling adalah: 1. Mampu menahan adanya kelebihan beban. 2. Mengurangi getaran dari poros penggerak yang diakibatkan oleh gerakan dari elemen lain. 3. Mampu menjamin penyambungan dua poros atau lebih. 4. Mampu mencegah terjadinya beban kejut. Untuk perencanaan sebuah kopling kita harus memperhatikan  kondisi-kondisi