RESUME BUKU
PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan pancasila
Dosen Pengampu : R. Bagus Irawan S.Sos., M.H.
DISUSUN OLEH :
AGUS WIDIYANTO
AGUS WIDIYANTO
NPM:1241177005087
UNIVERSITAS
SINGAPERBANGSA KARAWANG
FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI
TEKNIK MESIN S1 2012
HAK
ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan materi
inti dari naskah udndang-undang dasar negara modern. Berkembang di Eropa sejak
abad ke- 20 ide hak asasi manusia banyak dipengaruhi oleh pemikiran john
Locke sebagai peletak dasar teori trias politik Monstesque dan dari teori ini kemudian menghasilkan monarki
konstitusional.
A.
Hak individu dan kelompok dalam persepektif
hak asasi manusia
Hak
asasi manusia intinya adalah untuk menjamin hak yang paling mendasar dari semua
hak yag di miliki manusia, yaitu hak hidup, dan penegakan HAM semata-mata
diarahkan untuk kepentingan manusia itu sendiri dalam arti sempit. Manusia
merupakan satu pribadi yang atonom, ia mempunyai hak atas dirinya lepas dari
orang lain. Namun demikian, sifat dasarnya manusia adalah makhluk
bermasyarakat, di mana ia baru bisa hidup bersama masyarakat.
HAM
meliputi hak sipil, hak politik dan hak sosial yang tertuang dalam Deklarasi
Hak Asasi manusia sedunia tanggal 10 Desember 1945 terkait dengan dihormatinya
hak berbeda pendapat yang tertuang di dalam pasal 21 ayat 3:
“ kehendak rakyat harus menjadi dasar
dari otoritas pemerintah kehendak itu harus diekspresikan melalui pemilihan
umum secara priodik dan langsung yang di lakukan secara universal dengan hak
yang sama dan di lakukan dengan pemilihan secara rahasia atau dengan prosedur
pemilihan bebas yang sejenis”
Ketentuan
tersebut di perkuat dalam perjanjian Internasional tentang Hak sipil dan Hak
politik dan perjanjian internasional tentang hak Ekonomi, sosial, dan
kebudayaan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan di setujui Majlis
umum PBB tahun 1966. Hak sipil dan politik antara lain meliputi:
1. Hak
Hidupn, kebebasan dan kemauan pribadi;
2. Lsrsngsn
perbudakan ;
3. Larangan
penganiyayaan;
4. Larangan
penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang;
5. Hak
atas pemeriksaan pengadilan yang jujur;
6. Hak
atas kebebasan bergerak;
7. Hak
atas harta benda;
8. Hak
atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, dan beragama;
9. Hak
atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan mencurahkan pikiran;
10. Hak
atas kebebasan berkumpul dan berserikat;
11. Hak
untuk turut serta dalam pemerintahan;
12. Hak
suaka atau Hak kebangsaan;
13. Hak
kebebasan dan keamanan pribadi;
14. Hak
mendapat perlindungan dari masyarakat atas keluarga;
15. Hak
memperoleh kewarganegaraan dan
16. Menyebar
propaganda perang dan kebencian dilarang.
Sedangkan hak
sosial, ekonomi, dan kebudayaan meliputi :
1. Hak
atas pekerjaan
2. Hak
atas taraf hidup yang layak, termasuk, makanan, pakaian, perumahan, dan
kesehatan
3. Hak
atas pendidikan
4. Hak
untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dari
kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepentingan moral dan
material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu,
kesusastraan, dan seni.
B.
Hak-Hak Asasi Manusia dalam Teori Hukum alam
Hak
asasi manusia sering juga di sebut sebagai hak kodrat, hak dasar manusia, hak
mutlak atau dalam bahasa inggris di sebut juga natural right, human right, dan fundamental
right, dalam bahasa belanda dikenal grond
recbten, mensen recbten, dan rechten
van mens.
Istilah tersebut menunjukan bahwa titik
beratnya ialah pengakuan adanya hak manusia itu sendiri yang dalam tataran
praktis hak asasi manusia akan selalu bergandengan dengan kewajiban asasi dan
tanggung jawab asasi. Sejak awal kelahirannya HAM bersumber dari teori hukum
alam (natural law) yang salah satu
muatannya adalah hidup. Hak hidup adalah hak asasi paling utama. Adanya
penekanan hak hidup pada hukum alam (natural
law) ini memberikan indikasi dan bukti bahwa hukum alam memihak pada
kemanusiaan.
C.
Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Sentralistis ke Politik Demokratis
Hukum
merupakan suatu sistem yang mempunyai fungsi integratif dalam masyarakat.
Begitu eratnya hubungan hukum dengan masyarakat sehingga dalam sosiologi di
kenal istilah pemegang peranan. Hubungan antara sesama warga masyarakat
menimbulkan interaksi sosial dan pada tataran terakhir membangun sistem sosial
dalam negara.
Di dalam masyarakat, selain mengandung
potensi untuk bersatu sebagai konsekwensi sifat dasar manusia potensi konflik
pun selalu ada. Sistem politik mempunyai hubungan timbal balik dengan hukum
serta dampak langsung terhadap penegakan dan pengakuan terhadap hak asasi
manusia. Sebaliknya dalam sistem politik demokratis, watak watak hukum yang di
hasilkan bersifat responsif akomodatif.
D. Nilai-nilai Demokrasi ( HAM Generasi
Pertama)
Demokrasi merupakan terminologi yang serat makna dan tafsir, di samping
mengandung unsur-unsur yang bersifat universal, demokrasi juga memuat
unsur-unsur kontekstual. Standar demokrasi yang bersifat universal sering di
sebut sebagai “indices of democracy”
yang dapat di gunakan sebagai sarana untuk melakukan “democratic audit” yang menurut Bettham (1999) mencangkup
“(a) free and fair election; (b) open, accontable and responsive govermen (c)
civil ad political right, dan (d) democratic sosiaty.
Dalam kerangka ini tanpak bahwa masalah Hak Asasi Manusia terutama yang
mengemuka adalah HAM generasi I (civil
and political right) merupakan salah satu indeks demokrasi pertama.
Pertanyaan yang di ajukan dalam hal ini adalah sampai seberapa jauh hak itu di
definisikan dan di jamin; sampai seberapa jauh ada perlakuan yang sama terhadap
warga negara, tanpa adanya perbedaan setatus sosial, ekonomi dan lain-lain;
keterlibatan dan kebebasan asosiasi sukarela guna memantaunya , informasi dan
pendidikan effctive yang di lakukan
terhadap warga negara terhadap hak tersebut dan adakah diskriminasi terhadap
pengungsi dan imigran.
E. Hubungan Hak Asasi Manusia Dan
Demokrasi
Piagam PBB boleh di katakan memfokuskan diri terhadap hak-hak
fundamental dan mendasar yang berkaitan dengan hak untuk hidup, kebebasan,
kemanan pribadi, dan integritas fisik, tanpa hak ini hak-hak sosial, ekonomi,
dan kurtul sulut untuk di capai. Demikian pula demokrasi sehingga sering kali
di gambarkan anytara Ham sipil dan demokrasi terhadap hubungan dan dinamika “ inoxorable nexus”. Pelanggaran
terhadap hak untuk hidup, kebebasan, keamanan personal dan integritas fisik
tidak hanya berpengaruh terhadap hak-hak individual juga akan mempunyai dampak
negatif terhadap kualitas kehidupan, membatasi demokrasi dan apabila meningkat
dalam tingkat tertentu akan berpengaruh terhadap perdamaian dan keamanan umat
manusia (Basioni, 1994).
Dapat
dikatakan bahwa katagorisasi HAM dapat diklasifikasikan atas dasar subyek,
obyek, atau generasi yang melekat kepadanya. HAM ini banyak di perjuangkan oleh
negra-negara sedang berkembang (developing
countris). Dan sering di namakan “utopian
aspiraton, non legal and non justiciable.” Di era globalisasi ini
standarisasi norma-norma, semakin mantap melalui instrumen-instrumen universal
yang tumbuh dari softn law menjadi hard law melalui tahapan-tahapan (stages),enunctiative, declarative,
presciptive, enforcement, and criminalization.
F. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pancasila
dengan sils-silanya merumuskan asas atau hakekat abstrak kehidupan manusia
indonesia yang berpangkal pada tiga hubungan kodrat kemanusiaan
selengkap-lengkapnya, yaitu Hub ungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan Manusia termasuk dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan benda
(meliputi benda anorganis, vegetatif, animal ).
Sila
pertama di sebut sebagai kerangka ontologis (hakikat keberadaan), dalam sila
tersebut terkandung penegasan tentang hakikat manusia indonesia di hadapan
Tuhan yang maha Esa. Sila ketuhanan yang maha Esa merupakan jiwa pancasila
sebagai prinsip yang berisi keharusan/tuntunan untuk bersesuai dengan hakikat
tuhan. Hakikat tuhan adalah:
(1) Causa Prima, sebab yang pertama dari
segala sesuatu;
(2) pengatur tatatertib alam;
(3) Asal mula segala sesuatu;
(4) Yang selama-lamanya ada, tidak
pernah tidak ada;
(5) Maha kuasa, maha sempurna, pengasih
dan penyayang;
(6) Wajib di hormati dan ditaati.
HUKUM
DAN WARGA NEGARA
Keterlibatan
warga negara dalam hukum telah ada sejak manusia itu dilahirkan, bahkan sejak
manusia belum lahir sudah terlibat dalam hukum. Warga negara adlah subyek hukum
yang harus di lindungi oleh negara, hukum bagi umat manusia. Di tinjau dari hak
asasi manusia sebenarnya untuk memformalkan hak-hak dasar manusia yang di
miliki secara dasarnya dan patut dilaksanakan pemerintah secara konstitusional.
Hak
–hak asasi manusia di rumuskan secara resmi untuk pertama kalinya oleh sebuah
badan internasional dan mendapat dukungan anggota-anggotanya, setelah perang
dunia ke-2 oleh amerika serikat, yang memenangkan perang. Dan persatuan
bangsa-bangsa menerima resolusi yang menyebut empat pasal hak-hak kebebasan
manusia:
1. Manusia berhak bebas dari ketakutan
2. Manusia berhak bebas dari kekurangan
3. Manusia memiliki kebebasan bersuara
atau menytakan pendapat dan pikiran
4. Manusia berhak bebas beragama.
D
i dalam dunia intrnasional dilihat tiga pemandangan aspek tentang
kebebasan/kemerdekaan. Tiga pemandangan aspek itu adalah, Hak sipil dan
politik, Hak ekonomi dan sosial. Apa yang di sebut kebebasan dalam menuntut
keadilan bagi rakyat adalah hak sipil, disini tanpak betapa hak-hak asasi
manusia erat kaitanya dengn Hukum.
Comments
Post a Comment